Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 4/2023 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:17 Februari 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan17 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan. Perubahan tersebut mencakup penambahan skema penilaian kesesuaian untuk produk benih tanaman pangan, beras, dan jagung, kedelai, pupuk kalsium nitrat, pupuk kiseret, pupuk borat, pupuk urea amonium fosfat, pupuk amonium klorida, pupuk monoamonium fosfat, pupuk tripel superfosfat plus-zn, pupuk diamonium fosfat, pupuk cair sisa proses asam amino, pupuk super fosfat tunggal, pupuk gipsum buatan, kapur untuk pertanian, pupuk organik padat, lada, casia Indonesia, lombok kering, dan Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) tanaman pangan. Skema sertifikasi produk-produk ini tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) tanaman pangan.

(-)

(-)