di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 2/2017 · Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah permodalan PT. PCM dalam mengembangkan usaha, mengoptimalkan BMD yang tidak digunakan untuk tugas pemerintahan, meningkatkan daya saing ekonomi, mendukung perluasan wilayah usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, memenuhi modal dasar, serta meningkatkan PAD dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi pemberian penyertaan modal daerah kepada PT. PCM dalam bentuk tanah seluas 450.000 m² beserta bangunan di atasnya, dengan nilai Rp. 992.563.355.400,-. PT. PCM wajib mengurus Hak Guna Bangunan atas nama PT. PCM setelah menerima BMD. Pengelolaan BMD sepenuhnya menjadi kewenangan PT. PCM dan dilarang dialihkan tanpa persetujuan Walikota Cilegon. Setiap tahun anggaran, pengelolaan PT. PCM akan dihitung oleh akuntan publik, dan Pemerintah Daerah akan menerima dividen yang disetorkan ke Kas Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. PCM.