Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 2/2017 · Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2017Tanggal Penetapan:26 April 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku26 April 2017
Tanggal Penetapan26 April 2017
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal dan Deposito (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2006 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2010 Nomor 5) 3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 16)

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah permodalan PT. PCM dalam mengembangkan usaha, mengoptimalkan BMD yang tidak digunakan untuk tugas pemerintahan, meningkatkan daya saing ekonomi, mendukung perluasan wilayah usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, memenuhi modal dasar, serta meningkatkan PAD dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi pemberian penyertaan modal daerah kepada PT. PCM dalam bentuk tanah seluas 450.000 m² beserta bangunan di atasnya, dengan nilai Rp. 992.563.355.400,-. PT. PCM wajib mengurus Hak Guna Bangunan atas nama PT. PCM setelah menerima BMD. Pengelolaan BMD sepenuhnya menjadi kewenangan PT. PCM dan dilarang dialihkan tanpa persetujuan Walikota Cilegon. Setiap tahun anggaran, pengelolaan PT. PCM akan dihitung oleh akuntan publik, dan Pemerintah Daerah akan menerima dividen yang disetorkan ke Kas Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. PCM.

(-)

(-)