Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, menciptakan daerah yang berwawasan kebangsaan berbasis kearifan lokal, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara integral dan menyeluruh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Bupati membentuk Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang melibatkan berbagai unsur seperti instansi vertikal, Perangkat Daerah terkait, unsur masyarakat, perguruan tinggi, organisasi politik, dan media massa lokal. Forum ini bertugas menyelenggarakan PIP dan Wawasan Kebangsaan dengan dibantu oleh sekretariat.
Sasaran dari penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan adalah peserta didik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, tenaga pendidik, tokoh agama/masyarakat, dan masyarakat umum. Pelaksanaan PIP dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan partisipatif, toleran, setara, berdasarkan kebenaran, keterbukaan, kerjasama, kreatifitas, akademik, moderasi beragama, dan kearifan lokal. Materi PIP dan Wawasan Kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal.