Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 117)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait perkoperasian, persyaratan pembentukan koperasi primer dan sekunder, proses pendaftaran koperasi, penerbitan izin melalui Online Single Submission (OSS), penambahan bab mengenai Koperasi Modern yang berorientasi pada usaha berbasis model bisnis hulu-hilir dan pemanfaatan teknologi, penilaian kesehatan Usaha Simpan Pinjam oleh Pemerintah Daerah, penambahan bab mengenai Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah termasuk persyaratan dan kegiatannya, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah, pemberian hibah kepada Koperasi, serta koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Koperasi simpan pinjam yang memiliki unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib melakukan pemisahan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Bupati petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)