di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 269 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kudus Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Keppres 269/1960 · Keppres No. 269 Tahun 1960 · Keppres Nomor 269 Tahun 1960
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus tentang mengadakan dan memungut padjak potong hewan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kudus pada tanggal 30 Juni 1959. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.