di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1987 tentang Pembentukan Team Penyiapan Akhir Bahan-Bahan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1987 · Keppres No. 13 Tahun 1987 · Keppres Nomor 13 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan bersidang pada bulan Maret 1988. Diperlukan bahan-bahan yang dapat digunakan dalam pembahasan sidang, khususnya mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah dihimpun oleh Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Penyiapan Akhir Bahan-bahan GBHN untuk Sidang Umum MPR.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Penyiapan Akhir Bahan-bahan Sidang Umum MPR yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Muda/Sekretaris Kabinet sebagai Ketua. Tim ini bertugas menyiapkan bahan-bahan akhir GBHN dan menyampaikannya kepada Presiden. Tata cara kerja dan pembagian tugas ditetapkan oleh Ketua Tim, dan Tim dapat dibantu oleh pejabat lain yang ditunjuk. Tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden.