Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis fasilitas dan jumlah penjualan bulanan.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran beroperasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Kepala Daerah. Saat pajak terutang adalah saat pembayaran oleh pembeli.
- Penetapan dan Tata Cara Pembayaran: Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
- Surat Tagihan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Kepala Daerah, dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dapat dipidana.