Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan perundang-undangan, pedoman, instruksi, surat edaran, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, surat perintah, surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal, routing slip, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, surat tanda tamat pelatihan, notula, kartu undangan, formulir, siaran pers). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan lambang negara dan logo Kementerian, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas atau ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan dan paraf, cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, peraturan ini mengatur pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, pejabat penandatangan naskah dinas, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.