Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 116 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China Relating To Scheduled Air Transport

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1993 · Keppres No. 116 Tahun 1993 · Keppres Nomor 116 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1993Tanggal Penetapan:3 Desember 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China Relating To Scheduled Air Transport
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1993
Tanggal Penetapan03 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina mengenai transportasi udara terjadwal. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1991 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)