Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 23/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 23 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2009Tanggal Penetapan:29 September 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku29 September 2009
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) Produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan kesehatan jiwa seiring dengan peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menata kembali kelembagaan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Rumah Sakit Jiwa adalah unsur pendukung tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, pelayanan keperawatan, rehabilitasi korban napza, penyusunan anggaran, dan urusan ketatausahaan.
  2. Susunan Organisasi: Terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik, Bagian Tata Usaha, Bagian Keuangan, Bagian Program, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Instalasi, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Intern, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, dan Komite Keperawatan.
  3. Tata Kerja: Rumah Sakit Jiwa memiliki hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan serta hubungan jaringan pelayanan dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.

(-)

(-)