di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2033
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2019 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.
RPJMD menjabarkan visi dan misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif juga disertakan. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Sistematisasi RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.