Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 7/2024 · Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Ekonomi Rakyat (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2002 Nomor 65)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Permodalan Ekonomi Rakyat menjadi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi bagi daerah.

Perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) memiliki maksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkontribusi bagi Provinsi Riau berupa keuntungan yang layak, dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya adalah untuk identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegiatan usaha PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) meliputi bidang perantara moneter lainnya, termasuk penerimaan simpanan, pemberian kredit atau pinjaman dana, serta kegiatan usaha lain yang menunjang peningkatan perekonomian daerah. Jangka waktu pendirian tidak terbatas. Modal dasar PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), dengan modal yang disetor sebesar Rp80.014.185.000 (delapan puluh milyar empat belas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dengan perubahan bentuk hukum ini, seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian, dan izin operasional PT. Permodalan Ekonomi Rakyat beralih kepada PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda).

1. Pengurus dan pegawai BUMD yang sudah ada dikukuhkan kembali sesuai BUMD baru. 2. Segala hak dan kewajiban BUMD menjadi tanggung jawab BUMD baru. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)