Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2009
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional. Bupati yang memerintah pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)