Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun, dari tahun 2005 hingga 2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuan penyusunan RPJP Daerah adalah untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional. Hal ini juga untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJP Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan.
  2. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi.
  3. RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJM Daerah kemudian dijabarkan dalam RKPD.
  4. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2006-2010 dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)