Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 18/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2009Tanggal Penetapan:10 September 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku10 September 2009
Tanggal Penetapan10 September 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2002 Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas ini bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur pembentukan registrar di tingkat kelurahan/desa yang bertugas melakukan pendaftaran penduduk.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data kependudukan, sosialisasi, pengawasan, pengendalian, retribusi daerah, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemerintah daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lama 5 (lima) tahun. 5. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi terkait yang ada di kabupaten, wajib mencantumkan NIK dalam setiap dokumen kependudukan, indentitas diri, dan bukti kepemilikan dan lainnya. 6. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 7. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 8. Dalam rangka optimalisasi pendataan penduduk Kabupaten maka biaya retribusi penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), tidak dikenakan pungutan atau dibebaskan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan peraturan daerah ini. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Denda administratif dikenakan pula terhadap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. 3. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 4. Dalam hal petugas atau pelaksana Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.