Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2007 · PERPRES No. 69 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Jika Pegawai Negeri Sipil sudah menerima tunjangan lain, mereka hanya akan menerima selisihnya. Tunjangan dihentikan jika mereka diangkat ke jabatan lain atau jika ada alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan.

(-)