di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 5/2014 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014 mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan ketertiban usaha, serta menyeimbangkan kepentingan antara berbagai jenis pasar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian usaha, menciptakan persaingan yang sehat, dan menyeimbangkan kepentingan antara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan Pasar Tradisional, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha.
Ketentuan Substansial: