Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 5/2014 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2014 mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan ketertiban usaha, serta menyeimbangkan kepentingan antara berbagai jenis pasar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian usaha, menciptakan persaingan yang sehat, dan menyeimbangkan kepentingan antara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan Pasar Tradisional, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian Pasar: Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern harus berpedoman pada RTRWK kota serta peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Walikota.
  • Pengelolaan Pasar Tradisional: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui UPTD Pasar, meliputi pendapatan, kebersihan, keamanan, ketertiban, ketentraman, pengembangan, pemberdayaan, dan penataan pedagang.
  • Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Wajib melengkapi dokumen analisis sosial ekonomi masyarakat setempat dan memenuhi ketentuan penyediaan areal parkir dan fasilitas yang memadai.
  • Kemitraan Usaha: Mendorong kemitraan antara UMKM, koperasi, dan Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan.
  • Perizinan: Pelaku usaha wajib memiliki IUP2T untuk Pasar Tradisional, IUPP untuk Pusat Perbelanjaan, dan IUTM untuk Toko Modern.

1. Izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi/beraktivitas dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 4. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap larangan dan/atau pengabaian kewajiban diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (1), Pasal 50 dan/atau Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin penempatan, penutupan dan penyegelan tempat berdagang. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35, Pasal 40 ayat (4) dan/atau Pasal 48 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Izin Usaha.