Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pelarangan Prostitusi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 11/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Penegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Prostitusi
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang pelarangan prostitusi. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa prostitusi bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Tujuan peraturan ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat untuk prostitusi.
  2. Larangan melakukan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengusahakan, atau menyediakan orang untuk melakukan prostitusi.
  3. Larangan membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan prostitusi.
  4. Larangan berada di tempat umum dengan sikap dan perilaku yang dapat menimbulkan praktik prostitusi.
  5. Pemerintah Daerah melarang tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan Prostitusi.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran larangan prostitusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 2, 3, dan 4 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).