Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Petinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2007 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2007Tanggal Penetapan:25 Juni 2007
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Petinggi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku26 Juni 2007
Tanggal Penetapan25 Juni 2007
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2000 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (sebutan lain untuk Kepala Desa) di Kabupaten Jepara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian jabatan Petinggi sebagai perwujudan demokrasi di Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan proses pencalonan dan pemilihan Petinggi.
  2. Persyaratan Pemilih: Warga desa yang memenuhi syarat (usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya) berhak memilih Petinggi.
  3. Persyaratan Calon Petinggi: Calon Petinggi harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan NKRI, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, belum pernah menjabat sebagai Petinggi lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, mengenal dan dikenal masyarakat desa, serta terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun.
  4. Proses Pemilihan: Meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
  5. Pelantikan Petinggi: Petinggi terpilih dilantik oleh Bupati dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  6. Masa Jabatan Petinggi: Masa jabatan Petinggi adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  7. Pertanggungjawaban Petinggi: Petinggi bertanggung jawab kepada rakyat desa dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
  8. Pemberhentian Petinggi: Petinggi dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.

1. Petinggi yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir menurut peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya, dan dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bakal Calon dan Calon Petinggi yang terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk memenangkan dirinya, dinyatakan gugur dalam pencalonan. 2. Bakal Calon atau Calon Petinggi yang memalsukan keterangan mengenai dirinya, dapat dinyatakan gugur. 3. Panitia Pemilihan Petinggi yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.