di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 8/2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018
Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta retribusi penggantian biaya cetak peta. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Qanun ini juga mengatur mengenai kewajiban pemegang IMB, kegiatan membangun yang tidak memerlukan IMB, Keterangan Rencana Tata Ruang Kabupaten (KRTRK), penolakan pemberian izin, standar pelayanan perizinan, pengumuman, peran serta masyarakat, dan pengawasan.