Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 18/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013-2028 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di kota tersebut selama periode 15 tahun. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan pariwisata Kota Pekalongan secara serius, terarah, dan profesional, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Visi dari pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kota Pekalongan sebagai destinasi pariwisata utama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. RIPPARDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah.
  3. Pembangunan destinasi pariwisata daerah meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah (DPD), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  4. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
  5. Pembangunan industri pariwisata daerah meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  6. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)