Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 28/DPD RI/III/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 28/DPD RI/III/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait Bahasa Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 28/DPD RI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 28/DPD RI/III/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
KebudayaanHukum Pemerintahan DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dengan fokus khusus pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan bahasa daerah. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada urgensi pelestarian bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional yang menghadapi ancaman kepunahan akibat minimnya pewarisan antargenerasi, fragmentasi regulasi, serta lemahnya tata kelola kelembagaan dan pendanaan di tingkat pusat maupun daerah.

Secara substansial, hasil pengawasan menyoroti perlunya penguatan regulasi yang lebih komprehensif, mengingat pengaturan saat ini masih bersifat parsial dan sektoral. DPD RI menekankan pentingnya pembentukan undang-undang khusus mengenai bahasa daerah untuk memberikan kepastian hukum dan arah strategis. Selain itu, kebijakan ini menyoroti kelemahan tata kelola kelembagaan, di mana belum terdapat lembaga khusus yang fokus menangani bahasa daerah, serta adanya ketimpangan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola urusan kebahasaan. Dari aspek pendanaan, bahasa daerah belum diposisikan sebagai investasi strategis, sehingga alokasi anggaran masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah yang tidak merata.

Hasil pengawasan juga mengidentifikasi kesenjangan dalam implementasi kebijakan, terutama terkait integrasi bahasa daerah dalam sistem pendidikan, rendahnya partisipasi generasi muda, serta minimnya pelibatan komunitas tutur. Sebagai tindak lanjut, DPD RI merekomendasikan percepatan pembentukan regulasi nasional dan daerah, penguatan kelembagaan di tingkat daerah, prioritas penganggaran yang berkelanjutan, serta pendekatan revitalisasi yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik untuk memastikan keberlanjutan bahasa daerah sebagai jati diri bangsa.

(-)

(-)