Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2014 · Keppres No. 4 Tahun 2014 · Keppres Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Tomohon. BPSK bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)