Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, yang dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Pengguna Barang, yang dipegang oleh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi, termasuk menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan pemindahtanganan, dan melakukan pemusnahan serta penghapusan BMN dengan nilai tertentu.