di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 21/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 21 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi penerima bantuan hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bupati menjalin kerja sama dengan pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan, yaitu lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Daerah juga berwenang mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan, menerima anggaran, dan mengeluarkan pendapat dalam membela perkara. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan memberikan semua dokumen kepada penerima bantuan hukum.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan sesuai standar bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.