Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 4/2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemampuan nelayan dalam mengelola sumber daya ikan dan kelautan secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pendanaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perlindungan nelayan meliputi penyediaan prasarana dan sarana perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan resiko penangkapan ikan melalui asuransi, fasilitasi dan bantuan hukum, serta jaminan keamanan dan keselamatan. Pemberdayaan nelayan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan nelayan, dan fasilitasi akses permodalan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah, serta menyediakan data nelayan yang akurat dan terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur melalui Dinas terkait.

(-)

1. Nelayan yang tidak melaksanakan kewajiban melengkapi perlengkapan keselamatan dalam melakukan penangkapan ikan dikenai sanksi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pemilik Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban melengkapi perlengkapan keselamatan dalam melakukan penangkapan ikan, diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.