Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PDAM agar lebih berdaya guna, menjamin kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendampingi dana hibah dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga lain.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) selama 5 (lima) tahun, yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Besarnya penambahan modal setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
  • Pembinaan dilakukan oleh Bupati kepada PDAM Kabupaten Majene sebagai penerima Penyertaan Modal.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat Provinsi dan/atau Inspektorat Kabupaten.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)