di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PDAM agar lebih berdaya guna, menjamin kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendampingi dana hibah dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga lain.
Ketentuan Substansial: