di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi:
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Pembina, Penanggung Jawab dan Penyelenggara pelayanan publik. Bupati adalah Pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah Penyelenggara yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
Hak masyarakat mencakup kemudahan memperoleh informasi, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan advokasi dan perlindungan. Kewajiban masyarakat meliputi mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga fasilitas publik, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.