Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Pembina, Penanggung Jawab dan Penyelenggara pelayanan publik. Bupati adalah Pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah Penyelenggara yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.

Hak masyarakat mencakup kemudahan memperoleh informasi, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan advokasi dan perlindungan. Kewajiban masyarakat meliputi mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga fasilitas publik, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 14 huruf a hingga k, Pasal 15 huruf a hingga e, Pasal 16 huruf a, c, dan d, Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), (2), dan (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 43 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat (1) dan (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran tindak pidana Pelayanan Publik diproses sesuai peraturan perundang-undangan.