di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 60/2016 · Permenhub No. 60 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian serta pertolongan. Pengalihan ini mencakup bidang teknis dan operasi, aset dan keuangan, serta sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan dan perjanjian yang harus dibuat antara Perum LPPNPI dengan pihak lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, dan Badan Hukum Indonesia. Setiap perjanjian harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.