Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan investasi, perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah dengan mendukung pelayanan perizinan yang lebih baik. Perubahan dilakukan karena penerapan beberapa pasal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 dianggap memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):**
* Perubahan perhitungan retribusi IMB berdasarkan indeks fungsi bangunan, luas bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi.
* Penetapan nilai indeks fungsi bangunan untuk berbagai jenis bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran, penunjang, khusus).
* Komponen retribusi IMB meliputi biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan, biaya administrasi dan pendaftaran, serta biaya plat IMB.
2. **Retribusi Izin Gangguan:**
* Perhitungan retribusi izin gangguan berdasarkan perkalian luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan tarif per meter persegi.
* Penetapan indeks lokasi untuk berbagai golongan usaha (industri, pertokoan, pergudangan, pariwisata dan olahraga) berdasarkan kawasan.
* Tarif retribusi izin gangguan ditetapkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan lokasi usaha.
3. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:**
* Perubahan besaran tarif retribusi izin usaha perikanan untuk usaha perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan.
Peraturan ini juga menghapus beberapa pasal dan ayat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang dianggap tidak relevan atau memberatkan.