Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2010Tanggal Penetapan:15 Februari 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku15 Februari 2010
Tanggal Penetapan15 Februari 2010
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Jepara agar terjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan, serta memberikan pelayanan maksimal dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas. Kebijakan ini mengatur pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus mengacu pada Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menara bersama telekomunikasi melalui perjanjian kerjasama atau izin pengusahaan. Pembangunan menara harus sesuai standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dan dilengkapi dengan sarana pendukung serta identitas hukum yang jelas. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Bersama Telekomunikasi, IMB Menara, Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi, dan Izin Gangguan (HO). Penyedia menara bersama harus transparan dalam menginformasikan ketersediaan kapasitas menara dan menggunakan sistem antrian yang adil. Penggunaan menara bersama dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan.

Penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin mendirikan menara dan telah membangun atau yang sedang dalam proses pembangunan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Badan usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban penggunaan menara bersama akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, izin dapat dibekukan dengan penyegelan menara. 3. IMB dan Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi dapat dicabut jika pemilik izin tidak melakukan perbaikan atau melakukan wanprestasi. 4. Pembangunan dan pengoperasian menara tanpa izin akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau pencabutan izin usaha dan/atau pelarangan kegiatan beroperasi.