Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.06/2017 · PMK No. 196/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Kompetensi Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pelelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Lelang di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kompetensi menjadi tiga jenis: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Setiap jenis kompetensi memiliki sub-kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Pelelang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaksanaan uji kompetensi untuk penyesuaian (inpassing) dan kenaikan jenjang jabatan, termasuk persyaratan dan standar kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta uji kompetensi.

(-)

(-)