Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Anggota Dewan Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1965 · Keppres No. 160 Tahun 1965 · Keppres Nomor 160 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1965Tanggal Penetapan:9 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Anggota Dewan Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1965
Tanggal Penetapan09 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.28 tahun 1963.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah susunan keanggotaan Dewan Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional 'Antara' setelah meninggalnya salah satu anggota, Bår. Bubakir. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi lembaga tersebut dan memastikan adanya ikatan yang berporoskan Nasakon dalam tubuh Dewan Pimpinan. Susunan baru mencakup penunjukan ketua dan beberapa wakil ketua serta anggota lainnya dengan peran masing-masing, seperti Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua I hingga IV, dan anggota dengan berbagai tanggung jawab seperti hubungan luar negeri, administrasi, pendidikan, dan telekomunikasi.

(-)

(-)