di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Lembamposo Global Mandiri. Pendirian PT ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
PT. Lembamposo Global Mandiri akan bergerak di bidang usaha non fasilitas umum (agrobisnis, industri strategis, konstruksi, properti, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, kelautan dan perikanan, infrastruktur, kehutanan, MICE, pengembangan usaha keuangan mikro dan ekonomi kerakyatan) dan bidang usaha fasilitas umum (energi dan sumber daya mineral, migas dan batubara, pariwisata, investasi, dan asuransi). Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham di mana Pemerintah Daerah harus memiliki minimal 60% saham. Pengurus PT terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT, sementara Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT.
Laba bersih PT setelah dipotong pajak akan dibagi untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.