Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tentram, tertib, dan nyaman melalui penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perwal, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Penegakan Perda dan Perwal dilakukan melalui peningkatan kesadaran, ketaatan, dan penerapan sanksi, dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS jika terdapat unsur pidana. Pelindungan masyarakat meliputi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban dari gangguan yang tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan, Perda, dan Perwal. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi produk hukum, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis kepada aparatur pemerintah daerah, serta bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah terkait melalui koordinasi, pendataan, dan patroli.