Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 3/2024 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 Nomor 53) sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2003 Nomor 161 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tentram, tertib, dan nyaman melalui penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perwal, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Penegakan Perda dan Perwal dilakukan melalui peningkatan kesadaran, ketaatan, dan penerapan sanksi, dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS jika terdapat unsur pidana. Pelindungan masyarakat meliputi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban dari gangguan yang tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan, Perda, dan Perwal. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi produk hukum, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis kepada aparatur pemerintah daerah, serta bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah terkait melalui koordinasi, pendataan, dan patroli.

(-)

(-)