Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkulu Selatan, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah secara Non Kas. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk melunasi seluruh hutang (pokok dan non-pokok) PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp. 31.482.112.074,42 yang dialokasikan dalam bentuk hibah-penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam rangka penyehatan PDAM Tirta Manna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42. Penyertaan modal ini merupakan penyelesaian hutang yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui hibah kepada Pemerintah Daerah sebagai penyertaan modal kepada PDAM secara non kas untuk dikonversi dengan hutang PDAM. Mekanisme dan teknis pelaksanaan penganggaran serta penggunaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber penyertaan modal daerah ini berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui Hibah Non Kas.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian hutang PDAM dan pelaksanaan penyertaan modal. Hasil monitoring dan evaluasi ini dijadikan sebagai bahan kebijakan Bupati lebih lanjut serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM Tirta Manna. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga disampaikan kepada Bupati, Gubernur, dan Kementerian terkait.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Manna yang telah disertakan atau akan disertakan bersumber dari APBD, APBN dan atau sumber lain ditetapkan dengan peraturan daerah.

(-)