Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng.
Latar belakang dan tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan pembangunan daerah di bidang pariwisata dan perekonomian daerah, memberikan pelayanan sarana rekreasi, hiburan umum, olah raga, pendidikan, serta pelestarian tanaman langka, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan peraturan lama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Status dan kedudukan Perusahaan Daerah sebagai badan hukum yang berhak melaksanakan usaha.
- Tugas dan fungsi Perusahaan Daerah dalam mengembangkan pariwisata, memberikan pelayanan rekreasi, dan meningkatkan PAD.
- Bidang usaha Perusahaan Daerah meliputi pengelolaan taman dan koleksi tanaman langka, serta penyelenggaraan hiburan umum dan rekreasi.
- Pengaturan mengenai modal Perusahaan Daerah, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pengaturan mengenai pengurus Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas, termasuk persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian.
- Pengaturan mengenai kepegawaian Perusahaan Daerah, pengelolaan barang, dan penetapan serta penggunaan laba Perusahaan Daerah.
- Ketentuan mengenai pembubaran Perusahaan Daerah.