Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 13/2009 · Perda Kota Magelang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1997 Seri D No. 8).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng. Latar belakang dan tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan pembangunan daerah di bidang pariwisata dan perekonomian daerah, memberikan pelayanan sarana rekreasi, hiburan umum, olah raga, pendidikan, serta pelestarian tanaman langka, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan peraturan lama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Status dan kedudukan Perusahaan Daerah sebagai badan hukum yang berhak melaksanakan usaha. - Tugas dan fungsi Perusahaan Daerah dalam mengembangkan pariwisata, memberikan pelayanan rekreasi, dan meningkatkan PAD. - Bidang usaha Perusahaan Daerah meliputi pengelolaan taman dan koleksi tanaman langka, serta penyelenggaraan hiburan umum dan rekreasi. - Pengaturan mengenai modal Perusahaan Daerah, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Pengaturan mengenai pengurus Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas, termasuk persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian. - Pengaturan mengenai kepegawaian Perusahaan Daerah, pengelolaan barang, dan penetapan serta penggunaan laba Perusahaan Daerah. - Ketentuan mengenai pembubaran Perusahaan Daerah.

1. Para Pejabat dan Pegawai Perusahaan Daerah yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kekayaan dan dokumen-dokumen yang terkait dengan Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang tetap sah dan diakui menjadi asset Perusahaan Daerah.

(-)