di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 50/1999 · Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 · Keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ya, peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah.
Tidak secara langsung mengubah, tetapi menggantikan peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1999.
Untuk memastikan pengelolaan BUMD dilakukan oleh pengurus yang berpengetahuan dan berpengalaman, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Direksi dan Badan Pengawas memiliki kewajiban untuk mengelola BUMD secara efektif dan efisien, serta hak untuk menerima penghasilan dan tunjangan sesuai ketentuan.
Pengangkatan berdasarkan profesionalisme, pengawasan ketat oleh Badan Pengawas, dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
Prosedur pengangkatan, pemberhentian, dan pengawasan Direksi dan Badan Pengawas, serta mekanisme pelaporan keuangan dan kinerja.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1999.
Direksi yang sudah menjabat untuk ketiga kalinya tetap menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi pidana atau administratif secara spesifik dalam dokumen ini.