Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 50/1999 · Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 · Keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 1999Tanggal Penetapan:8 Juni 1999
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaKepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Juni 1999
Tanggal Penetapan08 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya, peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah, tetapi menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1999.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk memastikan pengelolaan BUMD dilakukan oleh pengurus yang berpengetahuan dan berpengalaman, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Direksi dan Badan Pengawas memiliki kewajiban untuk mengelola BUMD secara efektif dan efisien, serta hak untuk menerima penghasilan dan tunjangan sesuai ketentuan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengangkatan berdasarkan profesionalisme, pengawasan ketat oleh Badan Pengawas, dan transparansi dalam pelaporan keuangan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Prosedur pengangkatan, pemberhentian, dan pengawasan Direksi dan Badan Pengawas, serta mekanisme pelaporan keuangan dan kinerja.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1999.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Direksi yang sudah menjabat untuk ketiga kalinya tetap menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi pidana atau administratif secara spesifik dalam dokumen ini.