di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 10/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien, dan efektif. Pembentukan organisasi ini mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah. Fungsi kecamatan meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Camat bertugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan kelurahan. Camat juga melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Sarana dan Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.