Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 10/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien, dan efektif. Pembentukan organisasi ini mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah. Fungsi kecamatan meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

Camat bertugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan kelurahan. Camat juga melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Sarana dan Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pelaksanaan Penataan Organisasi Kecamatan termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)