Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan, pembangunan, dan pengembangan Desa Wisata, mempertegas peran dan tanggung jawab para pihak terkait, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian dan pendayagunaan potensi alam, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa melalui pendekatan kepariwisataan, serta memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal.

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab mendorong penyelenggaraan Desa Wisata. Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan. Penilaian kelayakan meliputi atraksi wisata, kondisi geografis, sistem kepercayaan, ketersediaan infrastruktur, perkembangan jumlah pengunjung, rencana kelembagaan pengelola, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan rencana mitigasi bencana. Desa Wisata diklasifikasikan menjadi rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggerakkan perekonomian, mendorong keunikan dan kekhasan, meningkatkan pemerataan pariwisata, serta meningkatkan kreativitas masyarakat. Dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, desentralisasi, partisipatif, keadilan gender, keswadayaan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Strategi meliputi pembangunan fisik (sarana prasarana, konservasi bangunan, pengembangan penginapan, pengembangan usaha jasa kepariwisataan) dan nonfisik (pengemasan, promosi, peningkatan kapasitas SDM, pelestarian kearifan lokal, penguatan Pokdarwis, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pengembangan sistem keamanan berbasis masyarakat).

Pengelolaan Desa Wisata dilakukan dengan tata kelola kelembagaan formal dan profesional, melibatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat, serta Pokdarwis. Pengembangan usaha pariwisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik, meliputi pengembangan usaha daya tarik wisata, informasi wisata, atraksi wisata, akomodasi wisata dan kuliner, wisata edukasi, dan kerajinan rakyat. Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi Desa Wisata dan pengembangan daya tarik wisata.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai Desa Wisata.

1. Setiap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Setiap pengelola usaha pariwisata di Desa Wisata yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Setiap Wisatawan yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.