Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:17 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan17 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas. Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap kepada Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan usaha penangkapan ikan. Kewenangan yang didelegasikan meliputi SIUP perubahan dan penggantian, SIPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian, serta SIKPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian. Direktur bertindak untuk dan atas nama Menteri dalam menerbitkan izin-izin tersebut, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan usaha perikanan tangkap di laut lepas. Penerbitan izin usaha perikanan tangkap selain yang telah didelegasikan tetap menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)