Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 99 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 99 Tahun 2022 tentang Public Safety Center Gerakan Emergensi Terpadu 119 Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 99/2022 · Perwali Kota Bogor No. 99 Tahun 2022 · Perwali Kota Bogor Nomor 99 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2022Tanggal Penetapan:12 September 2022
Kesehatan & FarmasiStandar & Pedoman TeknisKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPublic Safety Center Gerakan Emergensi Terpadu 119 Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku12 September 2022
Tanggal Penetapan12 September 2022
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Wali Kota ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, serta sebagai tindak lanjut atas ketentuan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Kebijakan ini menetapkan pembentukan Public Safety Center Gerakan Emergensi Terpadu 119 (PSC Gesit 119) Kota Bogor sebagai pusat pelayanan yang menjamin akses masyarakat terhadap kegawatdaruratan medis selama 24 jam.

PSC Gesit 119 berkedudukan di bawah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan dan berfungsi sebagai ujung tombak respon cepat prafasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, PSC Gesit 119 berkoordinasi dengan jejaring fasilitas kesehatan serta lintas sektor terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, dan instansi sosial. Tugas utama lembaga ini meliputi penerimaan panggilan darurat, pemberian layanan ambulans, evakuasi korban, penyediaan informasi fasilitas kesehatan, serta edukasi kegawatdaruratan kepada masyarakat.

Struktur organisasi PSC Gesit 119 terdiri dari ketua, bidang kesehatan (tim kesehatan dan call center), bidang logistik, dan bidang administrasi. Penyelenggaraan kegiatan ini wajib dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota. Selain itu, pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas program. Pembiayaan operasional PSC Gesit 119 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. PSC Gesit 119 Kota Bogor yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap melaksanakan tugas dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.

(-)