Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku29 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang mengatur pengecualian objek retribusi pelayanan kesehatan, penghapusan Pasal 11, dan perubahan Lampiran I mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

(-)

(-)