Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: PP 47/2019 · PP No. 47 Tahun 2019 · PP Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:3 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan03 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana untuk perumahan dan kawasan permukiman. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 123 dan 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan lembaga keuangan untuk memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang. Peraturan ini mengatur pembiayaan primer dan sekunder perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah umum dan rumah swadaya. Lembaga Jasa Keuangan diberdayakan melalui peningkatan kapasitas manajemen, kelembagaan, sumber daya, dan pembiayaan. Kebijakan ini juga mencakup skema pembiayaan, penjaminan, dan dana murah jangka panjang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan pembiayaan perumahan.

(-)

(-)