di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Juga dikenal sebagai: PP 47/2019 · PP No. 47 Tahun 2019 · PP Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana untuk perumahan dan kawasan permukiman. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 123 dan 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan lembaga keuangan untuk memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang. Peraturan ini mengatur pembiayaan primer dan sekunder perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah umum dan rumah swadaya. Lembaga Jasa Keuangan diberdayakan melalui peningkatan kapasitas manajemen, kelembagaan, sumber daya, dan pembiayaan. Kebijakan ini juga mencakup skema pembiayaan, penjaminan, dan dana murah jangka panjang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan pembiayaan perumahan.