Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2019Tanggal Penetapan:12 Januari 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku12 Januari 2019
Tanggal Penetapan12 Januari 2019
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus di Kabupaten Bangka, dengan fokus pada pengaturan lalu lintas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pengguna jalan, serta mencegah kerusakan jalan umum akibat angkutan yang melebihi kapasitas. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
  2. Mengendalikan dan membatasi lalu lintas pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang melewati jalan umum.
  3. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna dan berhasilguna.
  4. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  5. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan.
  6. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
  7. Mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan.
  8. Menyediakan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. MST (Muatan Sumbu Terberat) ruas jalan umum ditetapkan 8 ton.
  2. Kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan umum.
  3. Hasil pertambangan (mineral dan timah) dan hasil perkebunan (sawit) harus diangkut melalui jalan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun jalan khusus harus mendapat izin Bupati.
  5. Penyelenggara jalan khusus wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan jalan khusus kepada Pemerintah Daerah.
  6. Setiap kerusakan jalan umum akibat pembangunan jalan khusus menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan penyelenggara jalan khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 2 kali, masing-masing 30 hari). 2. Jika peringatan tidak dilaksanakan, dikenakan denda Rp. 25.000.000,00. 3. Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari, izin dibekukan. 4. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam 60 hari sejak pembekuan izin, izin dicabut. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.