di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan bertujuan untuk memilih Badan Usaha sebagai mitra pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Sumber Daya Air (SDA) dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui mekanisme sewa, dengan mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN SDA serta permohonan sewa yang paling menguntungkan negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemilihan badan usaha sebagai mitra pemanfaatan BMN SDA untuk penyediaan infrastruktur pembangkit listrik terbarukan melalui mekanisme sewa. Objek sewa meliputi infrastruktur sumber daya air (seperti bendungan, bendung, dan waduk) dan BMN SDA yang berada di bawah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk tanah dan/atau bangunan. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dengan tahapan prakualifikasi dan seleksi.
Tata Cara Pemilihan Badan Usaha:
Proses pemilihan meliputi pengumuman, pengambilan dan pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi kemampuan keuangan dan pengalaman, pengumuman hasil, sanggahan, dan pengesahan hasil prakualifikasi. Tahap seleksi meliputi undangan seleksi, penjelasan (aanwijzing), pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, pengumuman hasil, sanggahan, dan penetapan pemenang. Peraturan ini juga mengatur pembatalan pemilihan, pemilihan ulang, evaluasi, dan klarifikasi dalam kondisi tertentu.