di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 4/2020 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020 ini mengatur tentang penetapan nama bandar udara baru di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang penetapan nama bandar udara ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur transportasi udara yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuan dari pemberian nama bandar udara adalah untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan pada setiap potensi sumber daya yang ada, serta mempercepat pembangunan bandar udara, memudahkan perolehan informasi dan transportasi, mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kebandarudaraan, mewujudkan peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kebandarudaraan, mewujudkan peran penyelenggaraan kebandarudaraan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan kebandarudaraan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mewujudkan sistem kebandarudaraan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan nama bandar udara yang terletak di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai "Bandar Udara Singkawang".