Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran XIII huruf a angka 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8) diubah menjadi Kelurahan Pabuaran.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Latar belakang perubahan ini adalah aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan seiring dengan perkembangan desa. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan status Desa Pabuaran menjadi Kelurahan Pabuaran.
  2. Wilayah Desa Pabuaran menjadi wilayah Kelurahan Pabuaran dengan luas 248,48 Ha dan batas-batas yang telah ditentukan.
  3. Pengisian Jabatan Lurah dan Perangkat Kelurahan berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.
  4. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD diberhentikan dengan hormat, dan Kepala Desa serta Perangkat Desa (selain Sekretaris Desa) dan Anggota BPD diberikan penghargaan dan/atau pesangon sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Seluruh kekayaan/aset Desa Pabuaran menjadi kekayaan/aset Daerah dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengangkatan dan pelantikan Lurah dan Perangkat Kelurahan dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
  7. Segala pembiayaan sebagai akibat perubahan status dan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Sebelum diangkatnya Lurah dan Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Desa Pabuaran dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum diangkatnya Lurah dan Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perangkat Desa dan BPD masih tetap menjalankan tugas pemerintahan desa. 3. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dokumen-dokumen yang dimiliki dan/atau akan dimohon oleh penduduk agar disesuaikan dengan status sebagai kelurahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)