di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Evaluasi Dan Persetujuan Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Kalimantan Selatan 9/2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 09 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah (Peraturan Gubernur) yang ditetapkan sebagai aturan teknis/prosedural di tingkat provinsi mengenai tata cara evaluasi dan persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan ketentuan yang tercantum, dapat dikatakan bahwa ini merupakan peraturan baru di tingkat provinsi yang memformalkan mekanisme evaluasi dan persetujuan RKAB.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian secara tegas terhadap Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah sebelumnya. Dalam konsideran dan dasar hukum, Peraturan Gubernur ini merujuk dan mengharmonisasikan pelaksanaan terhadap berbagai peraturan nasional dan daerah (mis. Peraturan Daerah Prov. Kalsel Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) serta beberapa Peraturan Gubernur terkait perangkat daerah; namun tidak dinyatakan secara eksplisit mengganti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah tertentu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini bersifat pelaksanaan (implementing regulation) yang mengacu pada peraturan-peraturan nasional seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 (dan perubahan-nya termasuk Permen ESDM No.51/2018), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (dan perubahan), Peraturan Menteri ESDM lain (No.25/2018, No.26/2018) serta Peraturan Daerah Prov. Kalsel Nomor 6 Tahun 2014. Namun teks Peraturan Gubernur tidak menyatakan bahwa ia secara langsung mengubah ketentuan pada peraturan sebelumnya; ia lebih berfungsi untuk menjabarkan pelaksanaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Status Berlaku
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Januari 2019 (Pasal 9).
Peraturan ini diberlakukan sebagai ketentuan pelaksanaan kewenangan Gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dirujuk pada dasar hukum yang relevan.
Tujuan dan Latar Belakang
Menetapkan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB Tahunan sebagai acuan pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
Melindungi ketersediaan sumber daya mineral dan batubara, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjaga praktik kaidah pertambangan yang baik, dan menjaga ketersediaan data/informasi pertambangan.
Latar belakang mendasar: perlunya pengendalian atas dampak lingkungan, pengawasan sumber daya yang terbatas, serta pelaksanaan kewenangan gubernur sesuai Peraturan Menteri ESDM dan peraturan perundang‑undangan terkait (lihat konsideran).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemegang IUP (Pasal 3 dan 4):
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
Menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Menyampaikan RKAB baik dalam bentuk cetak (hardcopy) maupun elektronik (softcopy) (Pasal 3 ayat (2)).
Mematuhi batas waktu penyampaian: paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP untuk RKAB tahun berjalan; atau antara 90 sampai 45 hari sebelum akhir tahun untuk RKAB tahun berikutnya. Ketentuan khusus bila IUP terbit dekat akhir tahun tercantum di Pasal 4 ayat (2).
Memperbaiki RKAB sesuai tanggapan Kepala Dinas dalam 5 hari kerja sejak menerima tanggapan (Pasal 5 ayat (4)).
Hak Pemegang IUP:
Apabila Kepala Dinas tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana diatur, pemegang IUP dapat tetap melakukan kegiatan pertambangan sesuai RKAB yang disampaikan sampai persetujuan diberikan (Pasal 5 ayat (6)).
Kewajiban dan Peran Kepala Dinas / Gubernur:
Kepala Dinas melakukan evaluasi atas RKAB atas nama Gubernur dan memberikan persetujuan atau tanggapan sesuai jangka waktu yang ditetapkan (Pasal 5 ayat (2)–(5)).
Prinsip-Prinsip Utama
Pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dan perlindungan terhadap kepentingan daerah serta ketersediaan data/informasi pertambangan.
Kepastian prosedural dan waktu dalam evaluasi serta persetujuan RKAB (jangka waktu evaluasi dan perbaikan yang jelas).
Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian RKAB (Pasal 4):
Paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP untuk RKAB pada tahun berjalan.
Untuk RKAB tahun berikutnya, penyampaian paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari sebelum akhir tahun takwim.
Jika IUP diterbitkan setelah periode 45 hari sebelum akhir tahun, ada ketentuan khusus: penyampaian sebelum melakukan kegiatan untuk tahun berjalan dan paling lambat sebelum akhir tahun untuk RKAB tahun berikutnya (Pasal 4 ayat (2)).
Evaluasi dan Persetujuan (Pasal 5):
Kepala Dinas mengevaluasi atas nama Gubernur.
Tanggapan atau persetujuan diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak penerimaan RKAB lengkap dan benar.
Pemegang IUP wajib memperbaiki sesuai tanggapan dalam 5 hari kerja.
Setelah perbaikan diterima, Kepala Dinas memberikan persetujuan paling lambat 14 hari kerja.
Jika tidak ada persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, pemegang IUP boleh melaksanakan kegiatan sesuai RKAB yang diajukan sampai persetujuan diberikan (Pasal 5 ayat (6)).
Perubahan RKAB (Pasal 6 dan 7):
Hanya diperbolehkan 1 kali perubahan RKAB dalam tahun berjalan apabila terjadi perubahan kapasitas produksi.
Perubahan diajukan setelah laporan triwulan kedua dan paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Prosedur evaluasi, tanggapan, perbaikan, dan persetujuan perubahan mengikuti mekanisme Pasal 5.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 16 Januari 2019 (Pasal 9).
Ketentuan teknis pelaksanaannya berlaku segera bagi seluruh pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi di Provinsi Kalimantan Selatan sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak terdapat pasal khusus yang mengatur mekanisme peralihan atau penyesuaian bagi pemegang IUP yang sudah ada sebelum berlakunya Pergub ini selain ketentuan umum dalam pasal-pasal penyampaian RKAB dan perubahan RKAB.
Artinya, pemegang IUP yang sudah beroperasi wajib menyesuaikan praktik penyampaian RKAB, format (hardcopy & softcopy), dan jadwal waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sejak berlakunya peraturan ini.
Batas Waktu Penyesuaian
Batas waktu penyesuaian tidak ditentukan sebagai periode transisi yang terpisah; penyesuaian dikondisikan melalui ketentuan jangka waktu penyampaian RKAB yang diatur (mis. 30 hari sejak terbit IUP untuk RKAB tahun berjalan; 90–45 hari sebelum akhir tahun untuk RKAB tahun berikutnya; ketentuan khusus bila IUP terbit dekat akhir tahun) (Pasal 4).
Untuk perubahan RKAB, batas akhir pengajuan perubahan adalah setelah laporan triwulan kedua dan paling lambat 31 Juli setiap tahun (Pasal 6 ayat (2)).
Grandfathering Clauses (Jika Ada)
Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit bagi pemegang IUP lama. Namun, ada ketentuan fungsional yang memberikan kepastian operasional sementara, yakni Pasal 5 ayat (6) yang memperbolehkan pemegang IUP untuk melaksanakan kegiatan sesuai RKAB yang disampaikan apabila Kepala Dinas belum memberikan persetujuan dalam jangka waktu yang diatur. Ketentuan ini bersifat pragmatic untuk menghindari terhentinya kegiatan operasional karena administrasi persetujuan.
Apakah mengatur sanksi?
Ya. Peraturan Gubernur ini mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam teks Peraturan Gubernur tersebut.
Sanksi Administratif (Pasal 8 ayat (1)–(3))
Sanksi diberikan kepada pemegang IUP yang melanggar ketentuan dalam: Pasal 3 huruf a atau huruf b (kewajiban menyusun/menyampaikan RKAB dan laporan), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) (ketentuan waktu penyampaian RKAB), Pasal 5 ayat (4) (kewajiban memperbaiki RKAB setelah tanggapan), dan Pasal 7 ayat (3) (kewajiban memperbaiki perubahan RKAB setelah tanggapan).
Jenis sanksi administratif yang diatur (Pasal 8 ayat (2)):
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
3. Pencabutan izin
Pemberian sanksi: Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur sesuai kewenangannya (Pasal 8 ayat (3)).
Rincian pelaksanaan sanksi: Peraturan ini menyebutkan jenis sanksi namun tidak merinci mekanisme prosedural penerapan sanksi (mis. tahapan administratif, hak banding/keterangan pembelaan) secara rinci dalam teks pasal 8; penerapan prosedural kemungkinan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana di lingkungan Pemda.
Sanksi Pidana
Tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Untuk sanksi pidana, perlu merujuk pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang atau Peraturan Pemerintah/Permen ESDM) apabila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pidana menurut ketentuan tersebut.