Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 1/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2016Tanggal Penetapan:23 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku23 Juni 2016
Tanggal Penetapan23 Juni 2016
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kepala Desa yang akuntabel, kompeten, dan didukung oleh masyarakat, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak.

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, termasuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa.

Peraturan ini juga mengatur proses pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pengangkatan, hingga pelantikan. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak atau bergelombang. Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban, atau dinyatakan sebagai terpidana.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pembentukan Panitia Pemilihan dan kegiatan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.